APA ITU HAK CIPTA?
Hak Cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki cakupan perlindungan yang sangat luas, meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra (art and literary), termasuk juga program komputer. Pesatnya perkembangan ekonomi kreatif, yang menjadi salah satu pilar penting bagi Indonesia dan banyak negara lainnya, serta kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, menuntut adanya pembaruan dalam Undang-Undang Hak Cipta. Pembaruan ini diperlukan karena Hak Cipta merupakan fondasi utama bagi ekonomi kreatif nasional. Dengan adanya Undang-Undang Hak Cipta yang mendukung perlindungan serta pengembangan ekonomi kreatif, diharapkan kontribusi dari sektor Hak Cipta dan Hak Terkait terhadap perekonomian negara dapat semakin maksimal.
Source Situs Resmi DGIP »BERIKUT DEFINISINYA
- Hak Cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta, yang muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi batasan-batasan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
- Hak Terkait adalah hak yang berhubungan dengan Hak Cipta, memberikan hak eksklusif kepada pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
APA SAJA YANG DILINDUNGI?
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni Batik.
- Fotografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
MASA PERLINDUNGAN
- Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
- Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
- Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
- Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan.
- Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.