Untuk mengajukan pendaftaran hak cipata, pemohon harus melengkapi berkas yang dibutuhan dalam pengajuan. Berikut adalah persaratan berkas yang harus dilengkapi untuk pendaftaran hak cipta yaitu berupa:
- Mengisi formulir permohonan pendaftaran hak cipta (template bisa di donwload pada menu template surat)
- Membuat surat pernyataan kepemilikan ciptaan yang di tandatangani oleh semua pemegang hak cipta (template bisa di donwload pada menu template surat)
- Membuat surat pengalihan hak cipta yang di tandatangani semua pencipta dan pemegang hak cipta (jika di alihkan dan template bisa di donwload pada menu template surat)
- Melampirkan contoh ciptaan
- Membuat uraian ciptaan
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta (KTP)
- Melampirkan bukti badan hukum (jika berbadan hukum)
- Melampirkan surat kuasa (jika dikuasakan)
- Membayar biaya permohonan
Semua berkas yang telah disiapkan diatas bisa di serahkan ke kantor Sentra HKI Universitas Kanjuruhan Malang untuk di dilakukan pemeriksaan administratif untuk kemudian di daftarkan.