CARA PENGAJUAN HAK CIPTA

Untuk mengajukan pendaftaran hak cipata, pemohon harus melengkapi berkas yang dibutuhan dalam pengajuan. Berikut adalah persaratan berkas yang harus dilengkapi untuk pendaftaran hak cipta yaitu berupa:

  1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran hak cipta (template bisa di donwload pada menu template surat)
  2. Membuat surat pernyataan kepemilikan ciptaan yang di tandatangani oleh semua pemegang hak cipta (template bisa di donwload pada menu template surat)
  3. Membuat surat pengalihan hak cipta yang di tandatangani semua pencipta dan pemegang hak cipta (jika di alihkan dan template bisa di donwload pada menu template surat)
  4. Melampirkan contoh ciptaan
  5. Membuat uraian ciptaan
  6. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta (KTP)
  7. Melampirkan bukti badan hukum (jika berbadan hukum)
  8. Melampirkan surat kuasa (jika dikuasakan)
  9. Membayar biaya permohonan

Semua berkas yang telah disiapkan diatas bisa di serahkan ke kantor Sentra HKI Universitas Kanjuruhan Malang untuk di dilakukan pemeriksaan administratif untuk kemudian di daftarkan.