PENGAJUAN HAK CIPTA

Untuk mengajukan pendaftaran hak cipta, pemohon harus melengkapi berkas yang dibutuhan dalam pengajuan. Berikut adalah persaratan berkas yang harus dilengkapi untuk pendaftaran hak cipta yaitu berupa:

  1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran hak cipta (Link Button di bawah)
  2. Membuat surat pernyataan kepemilikan ciptaan yang di tandatangani oleh semua pemegang hak cipta (template bisa di donwload pada menu template surat)
  3. Membuat surat pengalihan hak cipta yang di tandatangani semua pencipta dan pemegang hak cipta (jika di alihkan dan template bisa di donwload pada menu template surat)
  4. Melampirkan contoh ciptaan
  5. Membuat uraian ciptaan
  6. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta (KTP)
  7. Melampirkan bukti badan hukum (jika berbadan hukum)
  8. Melampirkan surat kuasa (jika dikuasakan)
  9. Membayar biaya permohonan

Semua berkas yang telah disiapkan di atas dapat diserahkan ke kantor Sentra HKI Universitas PGRI Kanjuruhan Malang untuk didilakukan pemeriksaan administratif untuk kemudian didaftarkan.

 

 

Untuk pengajuan dan contoh isian dapat dilihat pada link berikut: